Sabtu, 16 Januari 2016
Pandangan Habib Rizieq & FPI terhadap TEROR BOM SARINAH
Disampaikan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman Kp. Cijalu Cikampek Timur Kabupaten Karawang 15 Januari 2016
Bagaimana Islam Menghadapi Orang Murtad/Kafir?
Ajaran Islam dalam dalam menghadapi orang-orang murtad dan kufur sangat bersikap keras dan tegas. Islam meletakkan hukuman pancung dengan pedang, sebagai balasan kekufuran dan tidak bersedianya melakukan taubat. Mereka tetap saja memalingkan muka dari kebenaran yang nyata.
Imam Al-Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwasanya beliau bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
"Barang siapa mengganti agamanya (Islam), maka bunuhlah ia". Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Rasulullah saw.:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِى ءٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ ׃ الثَّيِّبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ٠
"Tidaklah halal darah orang Muslim kecuali disebabkan salah satu dari tiga perkara-. Yang sudah menikah berzina, membunuh, meninggalkan agamanya dan memisahkan jamaahnya".
Tetapi yang murtad dan kafir ini tidak dibunuh kecuali diberi tempo selama tiga hari. Dalam tempo tersebut, para ahli agama dan ilmu pengetahuan mendiskusikan tentang sebab-sebab murtad dan kufurnya, di samping menghilangkan gambaran keraguan yang diduga, serta menerangkan karakteristik kebenaran yang nyata. Jika ia tetap mempertahankan kekufuran atau kemurtadannya setelah segala kebenaran dijelaskan, barulah hukuman mati dilaksanakan, agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang mau menjadikannya sebagai pelajaran.
Jika orang-orang murtad dan kafir ini membentuk kekuatan dan kelompok, wajib bagi pemerintahan yang terdiri dari kaum Muslim untuk memeranginya. Sehingga, mereka kembali kepada Islam yang hak, dan tidak ada jalan lain kecuali memeranginya. Seperti Abu Bakar telah memerangi orang-orang Arab yang murtad, bahkan beliau tidak menerima sesuatu dari mereka kecuali Islam. Juga seperti Khalifah 'Abbasiyah Al-Mahdi membunuh Al-Muqann yang mengaku dirinya "tuhan" di Khurasan, dan membebaskan kepada pengikutnya tentang shalat, puasa, zakat dan haji, serta memperbolehkan mengambil harta siapa pun dan bergaul dengan siapa pun (zina). Ini terjadi pada tahun 169 Hijriyah.
Islam mewajibkan hukuman yang keras ini kepada orang-orang murtad dan kafir karena tiga sebab:
Pertama: Agar orang-orang yang berjiwa lemah tidak tertarik kepada rayuan yang membawa kepada kemurtadan dan kekufuran.
Kedua: Agar orang munafik tidak berpikir untuk masuk Islam kemudian keluar lagi, sebagai pemberian stimulan kepada gerakan murtad atau kafir dan menanam kekacauan di kalangan masyarakat Islam.
Ketiga: Agar kelompok kafir tidak menjadi kuat, yang dapat membahayakan negara Islam, dan pada suatu situasi dan kondisi yang memungkinkan mereka bisa menghancurkan kaum Muslimin.
Itulah cara islam yang tersemat dalam AL Qur'an dan dalil hadits Nabi dalam menghadapi orang-orang murtad.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan